Hari ini saya membaca beberapa catatan blogger yang berjiwa sosial
dan berhati mulia. Selain menambah semangat dan motivasi untuk
menenggelamkan diri di dunia sosial kemasyarakatan, juga bisa menambah
pembendarahan kata. Istilah baru yang saya dapatkan kali ini adalah
istilah "liabilitas".
Liabilitas atau utang adalah kewajiban
membayar kepada pihak lain yang disebabkan oleh tindakan/transaksi
sebelumnya. Biasanya dalam transaksi tersebut ada
persyaratan-persayaratan yang mengikat, salah satunya adalah bunga.
Ada hal menarik di sini, dalam islam sejauh yang saya ketahui, ketika
kita berutang 100 ribu misalnya maka nilai yang dikembalikan harus sama
dengan yang dihutangi yakni 100 ribu. Jika ada kelebihan maka kelebihan
tersebut dinilai sebagai riba, meskipun sudah ada perjanjian sebelumnya
atau pun sebagai bentuk balas budi dan sebagainya. Dan tentunya hal
tersebut dilarang.
Karena prinsip dasar memberikan utang adalah
untuk membantu meringankan beban saudara kita. Bahkan, barang siapa yang
membebaskan utang saudaranya, maka Allah Ta'ala akan menyelamatkannya
di hari kiamat kelak.
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata:
"Barang siapa yang senang diselamatkan Allah dari kesulitan pada hari
kiamat maka hendaklah ia memudahkan orang yang kesulitan (bayar utang)
atau membebaskan hutangnya". (HR.Muslim)
”Ada seorang pedagang
yang memberikan pinjaman kepada manusia, maka jika ia melihat orangnya
kesulitan, ia berkata kepada pelayannya: Bebaskanlah ia, semoga Allah
membebaskan kita (dari dosa-dosa dan adzab), maka Allah pun
membebaskannya". (Muttafaq 'alaih)
wallahu a'alam.