Jumat, 22 Januari 2016

Liabilitas atau hutang

Hari ini saya membaca beberapa catatan blogger yang berjiwa sosial dan berhati mulia. Selain menambah semangat dan motivasi untuk menenggelamkan diri di dunia sosial kemasyarakatan, juga bisa menambah pembendarahan kata. Istilah baru yang saya dapatkan kali ini adalah istilah "liabilitas".

Liabilitas atau utang adalah kewajiban membayar kepada pihak lain yang disebabkan oleh tindakan/transaksi sebelumnya. Biasanya dalam transaksi tersebut ada persyaratan-persayaratan yang mengikat, salah satunya adalah bunga.

Ada hal menarik di sini, dalam islam sejauh yang saya ketahui, ketika kita berutang 100 ribu misalnya maka nilai yang dikembalikan harus sama dengan yang dihutangi yakni 100 ribu. Jika ada kelebihan maka kelebihan tersebut dinilai sebagai riba, meskipun sudah ada perjanjian sebelumnya atau pun sebagai bentuk balas budi dan sebagainya. Dan tentunya hal tersebut dilarang.

Karena prinsip dasar memberikan utang adalah untuk membantu meringankan beban saudara kita. Bahkan, barang siapa yang membebaskan utang saudaranya, maka Allah Ta'ala akan menyelamatkannya di hari kiamat kelak.

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Barang siapa yang senang diselamatkan Allah dari kesulitan pada hari kiamat maka hendaklah ia memudahkan orang yang kesulitan (bayar utang) atau membebaskan hutangnya". (HR.Muslim)

”Ada seorang pedagang yang memberikan pinjaman kepada manusia, maka jika ia melihat orangnya kesulitan, ia berkata kepada pelayannya: Bebaskanlah ia, semoga Allah membebaskan kita (dari dosa-dosa dan adzab), maka Allah pun membebaskannya". (Muttafaq 'alaih)

wallahu a'alam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar