Pertama. Ceklah dengan baik nomor telepon yang
akan Anda hubungi sebelum Anda menelpon agar Anda tidak mengganggu orang yang
sedang tidur atau mengganggu orang yang sedang sakit atau merisaukan orang
lain.
Kedua. Pilihlah waktu yang tepat untuk
berhubugan via telepon, karena manusia mempunyai kesibukan dan keperluan, dan
mereka juga mempunyai waktu tidur dan istirahat, waktu makan dan bekerja.
Ketiga. Jangan memperpanjang pembicaraan
tanpa alasan, karena dikhawatirkan orang yang sedang dihubungi sedang mempunyai
pekerjaan penting atau mempunyai janji dengan orang lain.
Keempat. Hendaknya wanita tidak memperindah
suara di saat berbicara (via telepon) dan tidak berbicara melantur dengan
laki-laki.
Allah berfirman yang artinya: “Maka janganlah kamu tinduk dalam berbicara
sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah
perkataan yang baik.” (Al-Ahzab: 32).
Maka hendaknya wanita berhati-hati,
jangan berbicara di luar kebiasaan dan tidak berbicara melantur dengan lawan
jenisnya via telepon, memperindah suara, memperlembut dan lain sebagainya.
Kelima. Hendaknya penelpon memulai
pembicaraannya dengan ucapan Assalamu’alaikum, karena dia adalah orang yang
datang, maka dari itu ia harus memulai pembicaraannya dengan dalam dan juga
menutupnya dengan salam.
Keenam. Tidak memakai telpon orang lain
kecuali seizing pemiliknya, dan itu pun bila terpaksa.
Ketujuh. Tidak merekam pembicaraan lawan
bicara kecuali seizing darinya, apa pun bentuk pembicaraannya. Karena hal
tersebut merupakan tindakan pengkhianantan dan mengungkap rahasia orang lain,
dan inilah tipu muslihat. Dan apabila rekaman itu kamu sebarluaskan, maka itu
berarti lebih fatal lagi dan merupakan penodaan terhadap amanah. Dan termasuk di
dalam hal ini juga adalah merekam pembicaraan orang lain dan apa yang terjadi
di antara mereka. Maka, ini haram hukumnya, tidak boleh dilakukan!
Kedelapan. Tidak menggunakan telepon untuk
keperluan yang negatif, karena telepon pada hakikatnya adalah nikmat dari Allah
yang Dia berikan kepada kita untuk kita gunakan demi memenuhi keperluan kita.
Maka tidak selayaknya jika kita menjadikannya sebagai bencana, menggunakannya
untuk mencari-cari kejelekan dan kesalahan orang lain dan mencemari kehormatan
mereka, dan menyerek kaum wanita ke jurang kenisataan. Ini haram hukumnya, dan
pelakunya layak dihukum.
Semoga bermanfaat.!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar